Jumat, 12 Desember 2014

PEMILU INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN

PEMILU 1955
Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota MPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah:
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1971 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 Juli 1971 untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia.
Diikuti oleh 10 Partai Politik. Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.

PEMILU 1977
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  2. Golongan Karya (Golkar)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.

PEMILU 1982
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  2. Golongan Karya (Golkar)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.

PEMILU 1987
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1987-1992.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  2. Golongan Karya (Golkar)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.

PEMILU 1992
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1992-1997.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  2. Golongan Karya (Golkar)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.

PEMILU 1997
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggotaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  2. Golongan Karya (Golkar)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya. Pemilu ini diwarnai oleh aksi golput oleh Megawati Soekarnoputri, yang tersingkir sebagai Ketua Umum PDI yang tidak diakui rezim pemerintah waktu itu.

PEMILU 1999
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004.
Pemilihan Umum ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur.
Pemilihan Umum ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional.
Pemilihan Umum ini seharusnya diselenggarakan pada tahun 2002, namun atas desakan publik untuk mengadakan reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan Orde Baru, maka pemilihan umum dipercepat dari tahun 2002 ke tahun 1999 oleh pemerintah waktu itu.
5 Besar Hasil Pemilu 1999:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  2. Partai Golongan Karya
  3. Partai Kebangkitan Bangsa
  4. Partai Persatuan Pembangunan
  5. Partai Amanat Nasional


PEMILU 2004
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
5 Besar Hasil Pemilu 2004:
  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa
  4. Partai Persatuan Pembangunan
  5. Partai Demokrat


PEMILU 2009
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasanganMegawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

PEMILU 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia.
Hasil resmi memperlihatkan kemenangan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla, sekaligus mengkonfirmasi beberapa lembaga yang mengadakan survei, exit poll, dan quick count, serta kelompok-kelompok relawan yang membantu penghitungan real count dengan angka kemenangan 53,15% dan Prabowo - Hatta Rajasa sebesar 46,85% Selain itu angka golput tercatat sebesar 30,42%.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/


Rabu, 10 Desember 2014

Hubungan antara Proklamasi - Pancasila - Pembukaan UUD 1945

Hubungan antara Proklamasi dengan Pancasila
Proklamasi merupakan titik kluminasi (jenuh)/tinggi) perjuangan bangsa indonesia melawan penjajah. Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai,disemangati,didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan proklamasi.

Hubungan antara Pancasila dengan Proklamasi
Nilai-nilai pancasila pada saat penjajah (kolonial) sebelum terjadinya proklamasi selalu direndahkan, dilecehkan, diinjak-injak. Kemudian dengan dilakukannya proklamasi nilai pancasila ditegakkan, diselamatkan, ditinggikan, dijunjung tinggi. Sehingga dengan melakukan proklamasi yang pada awalnya pada masa penjajahan pancasila tidak dianggap bahkan dilecehkan maka dengan perjuangan rakyat bangsa indonesia kedudukan pancasila sebagai dasar negara kembali di tegakkan

Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas, yang artinya suatu instrumen yang bernilai dimana diseberang jembatan tersebut/setelah kemerdekaan bangsa indonesia membangun bangsa untuk mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat yang adl makmur dan sejahtera. Tujuan nasional ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945

Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi
Pada dasarnya Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasyarat untuk mencapai tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata negara kolonial menuju tata negara Nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa indonesia baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa indonesia telah merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan merincinya dalam pembukaan UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.


Hubungan antara pancasila dengan pembukaan UUD 1945
Nilai-nilai dalam pancasila mendasari,menjiwai,menyemangati, menuntut bangsa ketika bangsa indonesia membangun bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Jadi pancasila disini sebagai penuntun bangsa indonesia dalam membangun bangsa. Hal ini telah tertuang pada pembukaan UUD 1945

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila jika dilihat secara formal, pancasila secara formal telah di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga pancasila memperoleh kedudukan sebagai dasar hukum yang positif dan mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan hidup negara republik indonesia.
Secara Material Pancasila meruapakan sumber hukum materiil yaitu sumber dari segala sumber hukum. Artinya pancasila berdasarkan urut-urutan tertib hukum indonesia dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Dengan kata lain pancasila merupakan sebagai sumber tertib hukum. Hal ini membuktikan bahwa tertib hukum indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.


Sumber:
http://www.ristizona.com/2012/03/hubungan-antara-proklamasi-pancasila.html