K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVIII/MPR/1998
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA)
DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa Pancasila
sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan
posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara;
b.
bahwa Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi
muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara,
perlu dicabut;
c.
bahwa berhubung dengan
itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk
mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Mengingat:
1.
Pasal 1, Pasal 2, dan
Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan:
1.
Keputusan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2.
Permusyawaratan dalam
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10
sampai dengan 13 November 1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan dan Penggantian
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang
dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia;
3.
Putusan Rapat
Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG
PEDOMAN
PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN
PANCASILA
(EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN
PENETAPAN TENTANG
PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR
NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini,
maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
1037îTAP MPR No. XVIII/MPR/1998
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd
H. Harmoko
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M. dDr. Abdul Gafur
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
H. Ismail Hasan Metareum, S.H. Hj. Fatimah Achmad,S.H
WAKIL KETUA,
ttd
Poedjono Pranyoto
Dengan Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian
yang tidak
terpisahkan dari Keteapan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini di
dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan
tujuan
negara.
Sumber:
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XVIII.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar