Sabtu, 30 Agustus 2014

TAP MPR NO. XVIII / MPR / 1998



K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVIII/MPR/1998

TENTANG

PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA)
DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: 

a.       bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara;

b.      bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara, perlu dicabut;

c.       bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.


Mengingat:

1.      Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.

Memperhatikan:

1.      Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2.      Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan dan Penggantian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.      Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :            KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN
PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA


Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
1037îTAP MPR No. XVIII/MPR/1998
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

KETUA,
ttd
H. Harmoko


    WAKIL KETUA,                                            WAKIL KETUA,
ttd                                                          ttd
Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M.                   dDr. Abdul Gafur



WAKIL KETUA,                                      WAKIL KETUA,
ttd                                                               ttd
H. Ismail Hasan Metareum, S.H.                Hj. Fatimah Achmad,S.H


WAKIL KETUA,
ttd
Poedjono Pranyoto


Dengan Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keteapan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini di dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
negara.


Sumber:

http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XVIII.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar