Sabtu, 30 Agustus 2014

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

1.      Pancasila Sebagai Dasar Negera
Ø  Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Ø  Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).


Ø  Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.

2.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.

Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.

3.   Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.

Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.

Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri-Ciri Ideologi Tertutup:
Ø  Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
Ø  Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.

Jadi, ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.

Ciri-Ciri Ideologi Terbuka:
Ø  Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Ø  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
Ø  Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
Ø  Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.

4.   Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.

5.   Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

6.   Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.

7.   Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).

8.   Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.



Sumber:
http://saapii.blogspot.com/2013/10/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html?showComment=1409458330140#c2631620756346989992

TAP MPR NO. XVIII / MPR / 1998



K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVIII/MPR/1998

TENTANG

PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA)
DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: 

a.       bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan posisi dan peranannya dalam kehidupan bernegara;

b.      bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara, perlu dicabut;

c.       bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.


Mengingat:

1.      Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.

Memperhatikan:

1.      Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2.      Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pencabutan dan Penggantian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3.      Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :            KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN
PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN
PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA


Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pasal 2
Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
1037îTAP MPR No. XVIII/MPR/1998
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

KETUA,
ttd
H. Harmoko


    WAKIL KETUA,                                            WAKIL KETUA,
ttd                                                          ttd
Hari Sabarno, S.IP.,M.B.A.,M.M.                   dDr. Abdul Gafur



WAKIL KETUA,                                      WAKIL KETUA,
ttd                                                               ttd
H. Ismail Hasan Metareum, S.H.                Hj. Fatimah Achmad,S.H


WAKIL KETUA,
ttd
Poedjono Pranyoto


Dengan Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keteapan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini di dalamnya
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
negara.


Sumber:

http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/98TAPMPR-XVIII.pdf

Pancasila Ideologi Terbuka


  • Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

  • Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:

1. Nilai Dasar Pancasila yang Abadi

Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.

2. Nilai Instrumental yang Berkembang Dinamis

Betapapun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum proporsional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya Undang-Undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan nilai instrumental.

Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.

3. Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.



Sumber:

http://zuwaily.blogspot.com/2013/03/nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi.html?showComment=1409453184669#c1076115590155831569

http://hadiyantoprie.wordpress.com/mendeskripsikan-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/

Selasa, 26 Agustus 2014

Veni, Vidi, Vici

Veni, vidi, vici adalah kalimat Bahasa Latin yang terkenal, berasal dari Julius Caesarjenderal dan konsul Romawi pada tahun 47 SM. Julius Caesar menggunakan kalimat ini dalam pesannya kepada senat Romawi menggambarkan kemenangannya atas Pharnaces II dari Pontus dalam pertempuran Zela. Kalimat yang berarti Saya datang, saya melihat, saya menang/menaklukkan mengandung arti kemenangan mudah dan mutlak.
Kalimat ini sering salah kaprah ditulis sebagai Vini, Vidi, Vici.

Biografi Julius Caesar
Diktator Romawi
Gaius Julius Caesar (LatinC·IVLIVS·C·F·C·N·CAESAR¹) (13 Juli 100 SM15 Maret 44 SM) adalah seorang pemimpin militer dan politikus Romawi yang kekuasaannya terhadap Gallia Comata memperluas dunia Romawi hingga Oceanus Atlanticus, melancarkan serangan Romawi pertama ke Britania, dan memperkenalkan pengaruh Romawi terhadap Gaul (Perancis kini), sebuah pencapaian yang akibat langsungnya masih terlihat hingga kini.
Julius Caesar bertarung dan memenangkan sebuah perang saudara yang menjadikannya penguasa terhebat dunia Romawi, dan memulai reformasi besar-besaran terhadap masyarakat dan pemerintah Romawi. Dia menjadi diktator seumur hidup, dan memusatkan pemerintahan yang makin melemah dalam republik tersebut.
Caesar meninggal dunia pada 15 Maret 44 SM akibat ditusuk hingga mati oleh Marcus Junius Brutus dan beberapa senator Romawi. Aksi pembunuhan terhadapnya pada hari Idi Maret tersebut menjadi pemicu perang saudara kedua yang menjadi akhir Republik Romawi dan awal Kekaisaran Romawi di bawah kekuasaan cucu lelaki dan putra angkatnya, Kaisar Augustus.

Kronologi

  • 13 Juli 100 SM – Lahir di Roma
  • 84 SM – Perkawinan pertama dengan Cornelia
  • 82 SM – Lepas dari hukuman mati Sulla
  • 81/79 SM – Jasa militer di Asia dan Cilicia; pertemuan dengan Nicomedes dari Bithynia
  • 70-an – Berkarier sebagai advokat
  • 69 SM – Quaestor (semacam bendahara) di Hispania Ulterior
  • 65 SM – Curule aedile
  • 63 SM – Dilantik pontifex maximus dan praetor urbanus; konspirasi Catilinaria, skandal Bona Dea dan oleh karena itu perceraikan Caesar dari Pompeia
  • 59 SM – Jabatan konsul pertama; awal Triumviratus Pertama dengan Marcus Licinius Crassus dan Gnaeus Pompeius Magnus, Julia mengawini Pompey
  • 54 SM – Kematian Julia
  • 53 SM – Kematian Crassus: akhir Triumviratus Pertama
  • 52 SM – Pertempuran Alesia
  • 49 SM – Penyeberangan Rubicon, mulainya perang saudara
  • 48 SM – Mengalahkan Pompeius di Yunani; menjadi diktator; jabatan konsul kedua
  • 47 SM – Kampanye di Mesir; bertemu Cleopatra VII
  • 46 SM – Mengalahkan Cato dan Metellus Scipio di Afrika Utara; jabatan konsul ketiga
  • 45 SM –
    • Mengalahkan lawan terakhir di Hispania
    • Kembali ke Roma; menjabat konsul ketiga
  • 44 SM –


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Veni,_vidi,_vici
http://id.wikipedia.org/wiki/Julius_Caesar

Senin, 25 Agustus 2014

UU No. 28 Tahun 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;


b.
bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;


c.
bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Mengingat
:
1.


2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.
Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.


3.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.


4.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.


5.
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.


6.
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


7.
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas  untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BAB II
PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 2


Penyelenggara Negara meliputi :
  
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara:
  
3.
Menteri
  
4.
Gubernur;
  
5.
Hakim;
  
6.
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d a n


7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA

Pasal 3


Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :


1.
Asas Kepastian Hukum;


2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;


3.
Asas Kepentingan Umum;


4.
Asas Keterbukaan;


5.
Asas Proporsionalitas;


6.
Asas Profesionalitas; dan


7.
Asas Akuntabilitas.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 4


Setiap Penyelenggara Negara untuk :


1.
menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.
menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;


3.
menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan


4.
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5


Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :


1.
mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;


2.
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama. dan setelah menjabat;


3.
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;


4.
tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;


5.
melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;


6.
melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundane-undangan yang berlaku; dan


7.
bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6


Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA

Pasa17


(1)
 Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


(2)
Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 8


(1)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.


(2)
Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9


(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :



a.
hak mencari, memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;



b.
hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;



c.
Hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan



d.
hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :




1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf, a, b, dan c.




2)
diminta hadir dalam proses penyelidikan penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.


(3)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KOMISI PEMERIKSA

Pasal 10


Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.

Pasal 11


Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 12


(1)
Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.


(2)
Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 13


(1)
Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.


(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14


(1)
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.


(2)
Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal :



a.
meninggal dunia;



b.
mengundurkan diri; atau



c.
tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(3)
Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur tebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15


(1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua  merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.


(2)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.


(3)
Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :



a.
Sub Komisi Eksekutif;



b.
Sub Komisi Legislatif;



c.
Sub Komisi Yudikatif; dan



d.
Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.


(4)
Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.


(5)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal;


(6)
Komisi Pemeriksa berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.


(7)
Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


(8)
Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16


(1)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi sebagai berikut :



"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajihan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".



"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian ".



"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".


(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di hadapan Presiden.

Pasal 17


(1)
Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.


(2)
Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :



a.
melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;



b.
meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;



c.
melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;



d.
mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen-dukumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;



e.
jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(3)
Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.


(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sehagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18


(1)
Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.


(2)
Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.


(3)
Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.

Pasal 19


(1)
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
S A N K S I

Pasal 20


(1)
Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(2)
Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21


Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 22


Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23


Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia  dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indanesia.
 
      Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
       
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA
 

PROF. DR. H. MULADI, S.H.
 
       
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75




Sumber:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1999/28TAHUN1999UU.htm