Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka dengan ini memberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Pada pasal 7 ayat (1) UU NO. 12 TAHUN 2011 (menggantikan UU NO.10 TAHUN 2004) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi, dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/tata-urutan-perundang-undangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar