Sabtu, 23 Agustus 2014

Urutan Peraturan Perundangan Indonesia

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka dengan ini memberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Pada pasal 7 ayat (1) UU NO. 12 TAHUN 2011 (menggantikan UU NO.10 TAHUN 2004) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)


b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah


e. Peraturan Presiden


f.  Peraturan Daerah Provinsi, dan


g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/tata-urutan-perundang-undangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar