Sabtu, 23 Agustus 2014

Sistem Pemerintahan NKRI

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI

Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah:

I.
Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
1.
Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)

II.
Sistim Kontitusionil
2.
Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein ber der Majelis)
3.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besat haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidan "neben", akan tetapi "untergeordnet kepada Majelis.

IV.
Presiden ialan Penyelenggara Pemerintah Negara uang tertinggi dibawahnya Majelis.
Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

V.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebug) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ("Staatsbegrooting").
Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.

VI.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.

VII.
Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator" artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementer). Kecuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan juka Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksud ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara.
Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.


Sumber:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar