SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
RI
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang
Dasar ialah:
|
I.
|
Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
|
|
1.
|
Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat)
|
|
II.
|
Sistim Kontitusionil
|
|
2.
|
Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
|
|
III.
|
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(die gesamte Staatsgewalt liegt allein ber der Majelis)
|
|
3.
|
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama "Majelis
Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan
Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besat haluan Negara. Majelis
ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan
bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari
Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidan
"neben", akan tetapi "untergeordnet kepada Majelis.
|
|
IV.
|
Presiden ialan Penyelenggara Pemerintah Negara uang tertinggi dibawahnya
Majelis.
|
Dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara
yang tertinggi.
Dalam
menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
|
V.
|
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Disamping
Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
Undang-undang (Gesetzgebug) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ("Staatsbegrooting").
Oleh
karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari pada Dewan.
|
VI.
|
Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
|
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu
presiden.
|
VII.
|
Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas.
|
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator" artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas
telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan
Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan
ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementer).
Kecuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap
menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan
Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan
juka Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa
minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun
kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama
menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.
Sebagai
pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya.
Berhubung
dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan
politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksud ialah, para
Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara.
Untuk
menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para
Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan
Presiden.
Sumber:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar