Rabu, 20 Agustus 2014

Prinsip Perekonomian Nasional

Prinsip Perekonomian Nasional dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 33, yaitu sebagai berikut:

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN 
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)


Pasal 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

****) Amandemen Keempat disahkan 10 Agustus 2002


Sumber:
UU Kewarganegaraan RI No.12 Tahun 2006 dan UUD 1945 (Hasil Amendemen Kesatu sampai Keempat: 1999 - 2002). Jakarta, 2006: Penerbit Asa Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar