![]() |
| Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan di Istana Merdeka, Jakarta |
Dekret Presiden 5 Juli 1959
Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan
penggantian undang-undang dasar dariUUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Pada 22 April 1959, Soekarno
yang menganggap sidang konstituante terlalu bertele-tele dan alot. Ia kemudian menyampaikan pidato berjudul “Res Publica,
Sekali Lagi Res Publica” di Majelis Konstituante yang meminta para anggota
majelis untuk segera kembali kepada UUD 1945, seperti yang dirumuskan pada 18
Agustus 1945.
Kemudian pada 2 Juni 1959
majelis mengadakan pemungutuan suara dalam rangka kembali ke UUD 45, dengan dua
pilihan yang diajukan:
Pertama, kembali kepada UUD 1945 seperti
dirumuskan pada 18 Agustus 1945.
Kedua, kembali pada UUD 1945 dengan
memasukkan anak kalimat Piagam Jakarta ke dalamnya.
Voting itu menghasilkan 263
suara setuju kembali ke UUD 1945 seperti dirumuskan tanggal 18 Agustus 1945 dan
203 mendukung UUD 1945 yang di dalamnya berisi tujuh kata dalam Piagam Jakarta
yang mewajibkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Karena pemungutan suara tidak
menghasilkan pemenang mutlak, maka Soekarno melakukan langkah drastis dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi pembubaran konstituante
dan menetapkan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni
1945, yang ia sebut sebagai rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Dekrit ini dikeluarkan karena
perdebatan di Sidang Majelis Konstiuante yang cukup alot dan memakan waktu
cukup lama, dari tahun 1956 sampai 1959. Masing-masing kelompok tanpa
tedeng aling-aling mengemukakan gagasan-gagasannya.
Mohammad Natsir menyebut
suasana saat itu dengan istilah masa-masa konfrontasi dalam suasana toleransi. Masing-masing menyampaikan aspirasi untuk mengajukan
ideologi yang akan dijadikan dasar dalam bernegara.
Kelompok Islam dimotori oleh M
Natsir, Hamka, Kasman Singodimejo, dan lain-lain, serta para tokoh NU, sepakat
mengajukan Islam sebagai dasar negara. Kelompok
Islam mempersilakan kelompok lain untuk menyampaikan gagasannya secara terbuka,
jika memang mereka mempunyai konsep yang jelas soal kenegaraan.
Perdebatan itu akhirnya
berujung pada Dekrit Presiden Soekarno
pada 5 Juli 1959. Dekrit dirumuskan di Istana Bogor, pada 4 Juli 1959, dan
dibacakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Ahad 5 Juli 1959, pukul 17.00 WIB dengan isi sebagai berikut:
DEKRIT PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan
khidmat;
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar tersebut
di atas
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung sementara, akan diselenggaerakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Soekarno.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung sementara, akan diselenggaerakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Soekarno.
Profesor A Sanusi, seperti
dikutip Endang Saifudin Anshari, mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang disebut
dalam dekrit 5 Juli 1959 adalah kembalinya gentlement agreement dalam rangka persatuan dan
perjuangan nasional. Karena itu posisi Piagam Jakarta senapas dengan
konstitusi 1945.
Sanusi mengatakan kata
“menjiwai” dalam dekrit tersebut berarti memberi jiwa. Sedang memberi jiwa berarti memberi kekuatan. Kata
“menjiwai” yang kemudian dirangkaikan dengan kata-kata “Suatu rangkaian
kesatuan” menunjukan bahwa Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian yang tak
terpisah dengan UUD 1945.
Profesor Notonagoro, seorang
ahli yang banyak melakukan penelitian tentang Pancasila mengatakan, pengakuan
tentang Piagam Jakarta dalam dekrit itu berarti pengakuan akan pengaruhnya
dalam UUD 1945, tidak hanya pengaruh terhadap pasal 29, pasal yang harus
menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.
Dengan demikian, perkataan
“Ketuhanan” dalam pembukaan UUD 1945 bisa berarti “Ketuhanan dengan kewajiban
bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya”, sehingga atas dasar itu dapat
diciptakan perundang-undangan atau peraturan pemerintah lain. Dengan syariat Islam, ketetapan pasal 29 ayat 1 tetap
berlaku bagi agama lain untuk mendasarkan aktivitas keagamaanya KH.Saifuddin Zuhri, dalam sebuah peringatan 18 tahun Piagam Jakarta,
mengatakan;
“Setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal
daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang pernah
menjadi pengobar dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai
kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan
rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata
terhadap setiap perundang-undangan negara dan kehidupan ideologi seluruh
bangsa”
Prof Hazairin mengatakan bahwa
Piagam Jakarta yang dikatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 sebagai “menjiwai” dan
menjadi “rangkaian kesatuan” bagi UUD 1945 adalah maha penting bagi penafsiran
pasal 29 1 UUD 1945, yang tanpa perangkaian tersebut maknanya menjadi kabur dan
dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan absurd, karena penjelasan yang resmi
mengenai pasal tersebut tidak mencukupi, karena desakan waktu.
Penghapusn tujuh kata dalam
Piagam Jakarta pada 18 Agutus 1945 merupakan toleransi dari umat Islam yang
menuntut diberlakukannya syariat Islam bagi pemeluknya. Dekrit Soekarno jelas menegaskan soal keberadaan Piagam
Jakarta, yang “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” konstitusi bangsa ini.
Siapa yang menggagas ide untuk
kembali ke konstitusi 1945 dan menyebut soal Piagam Jakarta dalam dekrit
presiden tersebut? Ide tersebut ternyata datang dari kalangan militer, yaitu
Jenderal Abdul Haris Nasution, tokoh
yang dikenal dekat dengan kalangan Islam. Keterangan soal ini bisa
dilihat dalam wawancara Jenderal AH Nasution dalam buku Islam di Mata Para
Jenderal. Jenderal Nasution pula, yang pernah mengucapkan secara tegas
bahwa, “Dengan hikmah Piagam Jakarta itu pulalah selamat sentosa menghantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.”
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar