Rabu, 20 Agustus 2014

Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan



Sistem Ekonomi Pancasila

Pada th 1981 terjadi perdebatam nasional tentang konsep Ekonomi Pancasila. Dengan tajam ekonom Moh Hatta, yang mantan wakil presiden dan guru para teknokrat, mengkritik bahwa politik ekonomi pemerintah Orde Baru memang masih berdasarkan UUD 1945, tetapi dibawah teknokrat sering menyimpang karena politik liberalisme dipakai sebagai pedoman.

Istilah sistem ekonomi Pancasila ini muncul pada periode penggal ke dua dari masa Pemerintahan Orde Baru, yakni setelah Pelita III (1974-79). Muncul wacana, system ekonomi apakah yang dianut oleh Indonesia pada saat itu. Ada sekelompok pakar yang mengatakan system ekonomi kita adalah system ekonomi Pancasila. Kubu dari kelompok ini dasarnya di Universitas Gajah Mada dan Institut Pertanian Bogor. Pelopornya diantaranya Profesor Mubyarto. Namun tidak sedikit ahli yang tidak setuju dengan wacana tersebut. Mereka pada umumnya berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia. Namun perlu dipahami bahwa di Universitas Gajah Mada dan IPB sendiri pun tidak kurang ahli yang tidak sependapat dengan wacana bahwa sistem perekonomian yang dianut Indonesia saat itu adalah sistem Ekonomi Pancasila.

Sistem perekonomian pada saat itu ditandai, antara lain oleh hal-hal berikut :
  1. Perencanaan ekonomi.
  2. Peranan perusahaan asing.
  3. Peranan perusahaan domestic.
  4. Peranan IGGI (Inter Gobermental Group on Indonesia) dan IMF (Internasional  Monetary Fund).
  5. Sistem devisa.
Terlepas dari beberapa keberatan terhadap konsep sistem ekonomi Pancasila yang bergema pada waktu itu, kelompok Prof Mubyarto tetap berpandangan bahwa Indonesia nantinya/ seharusnya menganut system ekonomi Pancasila, meskipun mereka sadar bahwa keadaan perekonomian saat itu lebih menyerupai ekonomi kapitalis/ liberal. Menurut mereka setidaknya ada 5 ciri-diri dari system ekonomi Pancasila tersebut yang harus diperhatikan, yakni :
  1. Adanya peran dominan koperasi dalam kehidupan ekonomi.
  2. Diterapkannya rangsangan-rangsangan yang bersifat ekonomis maupun moral untuk menggerakkan roda perekonomian.
  3. Ada kecendrungan dan kehendak sosial yang kuat kea rah egalitarianism atau pemerataan sosial.
  4. Diberikannya prioritas utama pada terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
  5. Pengandalan pada sistem desentralisasi


Sistem Ekonomi Kerakyatan

Demontrasi mahasiswa (rakyat) yang menuntut turunnya Suharto dari pemerintahan pada tahun 1997 dan meminta agar dilaksanakan reformasi. Reformasi yang dituntut adalah, antara lain, reformasi di bidang politik dan reformasi di bidang ekonomi. Reformasi di bidang politik adalah kebebasan bersuara, berpolitik, atau secara singkatnya adalah kebebasan demokrasi, yang selam pemerintahan Suharto (1965-1997) sangat dikekang atau dipasung.

Reformasi di bidang ekonomi dikatakan bahwa di bawah presiden Suharto pemerintah terlalu memihak kepada perusahaan besar, pada hal terbukti dari krisis yang lalu (1997) bahwa usaha kecil dan menengah atau usaha rakyat terbukti tahan banting. Yang mengalami kehancuran pada krisis 1997 adalah usaha besar, PHK juga dilakukan oleh perusahaan besar, perusahaan multinasional. Kredit diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan besar.

Dominasi asing dalam perekonomian, seperti misalnya peranan Bank Dunia, IMF dan lembaga asing lainnya, dianggap sebagai satu hal yang berlebihan dan rakyat menginginkan agar perekonomian lebih bersifat berdiri di atas kaki sendiri. Oleh karena itu hutang kepada IMF dan Bank Dunia dibayar lunas. Namun hutang luar negeri tidak seluruhnya lunas dan dalam waktu setahun, dan ironisnya adalah bahwa sementara hutang luar negeri berkurang ternyata hutang dalam negeri meningkat dengan tajam.

Beberapa hal berikut ini merupakan kebijakan pemerintah selama dalam system ekonomi kerakyatan :

  1. Peranan IGGI dikurangi, semula diganti dengan CGI (consultative Group on Indonesia) sehingga badan tersebut hanya bersifat konsultasi dalam menyusun kebijaksanaan ekonomi.
  2. Investasi asing dengan UUPMA dan investasi dalam negeri dengan UUPMDN, yang memberikan prioritas pada pengusaha besar tidak banyak mendapat sorotan, tidak dihapuskan, namun berjalan seperti semula.
  3. Tampak adanya usaha swastanisasi perusahaan Negara namun belum selesai dan usaha swastanisasi ini merupakan isu internasional dan bukanlah disebabkan oleh karena system ekonomi kerakyatan.
  4. Dari tinjauan di atas dan pengamatan yang mendalam, system ekonomi kerakyatan ini masih mempunyai cirri sangat kental sebagai system ekonomi pasar.

Sumber:
http://ip.umy.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/Materi-remidi-SEI.docx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar